UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik
Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang :
Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 27 ayat (4) UU ITE :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman"
Maka Ketentuan Pidana :
Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Demikian disampaikan oleh :
Advocat & Team Lawyer Di-Mobile eCommerce
Message from us :
* Dunia tidak kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau membenarkan yang salah.
* Bagaimanapun cerdiknya seseorang mensiasati kehidupannya, akhirnya ia akan jadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan hati.
* Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang bermartabat, tidak akan tercapai, jika tidak memiliki tiga hal : punya komitmen, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments: